Tutup Iklan X

Misteri Kayu Jati di Lahan Kosong, Petugas Temukan 16 Batang Diduga Hasil Curian

Kayu Jati Ilegal di Lahan Kosong Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran Saat Ditemukan Oleh Petugas (Polhutmob) Yang Sedang Beroperasi Pada Kamis (20/03/25) / Foto : Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Banyuwangi kembali dihebohkan dengan penemuan kayu jati ilegal di lahan kosong Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan yang tengah berpatroli menemukan 16 batang kayu jati tanpa dokumen resmi tergeletak di lokasi tersebut.

Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lahan kosong tersebut. Petugas pun segera melakukan patroli hingga akhirnya menemukan belasan batang kayu yang diduga kuat hasil pencurian dari hutan produksi Petak 61, RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran.

“Belasan batang kayu jati ilegal itu ditemukan di lahan kosong tanpa ada pemiliknya,” ujar Wahyu pada Kamis (20/3).

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas langsung mengamankan barang bukti kayu jati tersebut ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil analisis sementara, pihaknya menduga bahwa pelaku pencurian merupakan warga Dusun Mulyosari, Desa Sumbermulyo. Namun, untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu, kasus ini masih terus diselidiki oleh Polsek Pesanggaran dan Unit Reskrim setempat.

Baca juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Rayakan Idul Adha dengan 17 Hewan Kurban

“Kami sudah melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.