Mobil Mewah Hasil Pencucian Uang dari Mega Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Dilelang

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penjelasan Aanwijzing, lelang barang rampasan Negara dalam perkara tindak pidana kurupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kasus Mega Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, terhadap 15 unit kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua. Dari segitu banyaknya lelang mobil mewah, didapat dari penyitaan 6 orang terdakwah dalam kasus tersebut
Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Aanwijzing lelang dilaksanakan di Kantor Jiwasraya Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat DKI Jakarta. Terlebih barang rampasan Negara tersebut sudah ditetapkan jadwal lelang oleh KPKNL Jakarta IV, serta memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum (inkracht).
“Dari enam terpidana yakni, Benny Tjokrosaputro, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Heru Hidayat, Terpidana Hary Prasetyo, Terpidana Syahmirwan, dan Terpidana Joko Hartono Tirto, “ sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum bernomer PR-957/106/K.3/Kph.3/11/2021.
Dari mobil mewah yang hendak dilelang dengan nilai paling rendah Rp. 250.000.000,- hingga 2 Milyar rupiah. Jumlah keseluruhan mobil mewah tersebut mencapai Rp. 11.193.752.000,-. (KAPUSPENKUM/DIK)