Pasutri di Jember Ditangkap karena Pemalsuan Dokumen Kredit, Bank Rugi Hingga 750 Juta

BANYUWANGIHITS.ID – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kredit yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Kedua tersangka, berinisial H (30) dan IS (38), diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat tanah untuk mencairkan dana pinjaman dari bank dan lembaga lainnya. Total kerugian akibat kejahatan ini mencapai 750 Juta Rupiah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa H menggunakan nama samaran “Ahmad Hidayat” pada KTP palsu yang ia buat sendiri. Istrinya, IS, juga memalsukan identitas menjadi “Suryani.” Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman di Bank Jatim Cabang Balung, Jember.
“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer, yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya, Kamis (16/1).
Kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada pihak bank. Tersangka H bahkan melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan dapat menghindari kewajiban pembayaran kredit.
“Setelah kami telusuri, ternyata identitas tersebut palsu dan sengaja dibuat untuk memuluskan aksi mereka,” tambah AKBP Bayu.
Selain kerugian bagi Bank Jatim, pelaku juga memalsukan dua sertifikat tanah yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dari koperasi dan pihak lain. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat atau kejahatan serupa yang dilakukan tersangka di tempat lain,” jelasnya.
AKBP Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Jember untuk melindungi lembaga keuangan dan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana seperti ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. (DIN/SUC)