Tutup Iklan X

Pembawa Sajam di Masjid Ahmad Dahlan Dijerat UU Darurat

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Andi Akbar Arif (36), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Banyuwangi.

Warga Perum Kertosari Land Blok B.3 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi itu dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya sangat berat 15 tahun penjara. Namun aparat Polsek Banyuwangi masih mendalami kasus ini.

Saat diserahkan kepada satpam Masjid Ahmad Dahlan pisau itu belum digunakan oleh Andi Akbar Arif.

Menyelipkan senjata tajam di pinggang ternyata sudah biasa dilakukannya. Itu karena sudah menjadi tradisi di kampung halamannya di luar Jawa.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengetahui kebiasaan Andi Akbar Arif dari istrinya ketika ditanya aparat mengenai kebiasaan pelaku.

“Kalau kemana – mana membawa sajam sudah jadi tradisi. Waktu kami pulang kampung ke luar Jawa juga begitu disana,” terang Kapolsek Banyuwangi menirukan keterangan istri Andi Akbar Arif.

Disisi lain, Penghuni Perum Kertosari Land Blok B.3 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi tersebut diduga mengalami masalah dengan kejiwaannya.

Baca juga :  Ratusan Personel Kepolisian Amankan Etape Penutup Kejurnas Road Race 2025 di Banyuwangi

“Istrinya pernah dicekik ketika Andi Akbar Arif marah – marah,” terang AKP Kusmin.

Untuk menentukan apakah kejiwaannya mengalami masalah aparat Polsek Banyuwangi akan memeriksakan Andi Akbar Arif ke psikiater.

“Hasil pemeriksaan itulah yang nanti kita jadikan rujukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas AKP Kusmin. (RED/YAT)