Larangan Mudik, Banyuwangi Semakin Perketat Titik Perbatasan
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Banyuwangi mengimbau dengan tegas agar seluruh warga mematuhi pemberlakuan larangan mudik Lebaran, baik mereka yang akan datang ke Banyuwangi maupun ke luar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Kami kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik. Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat,” kata Bupati Ipuk, Selasa (4/5/2021). Rakor tersebut diikuti seluruh jajaran satgas covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Hadir pula Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Sekretaris Daerah Mujiono, dan Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi.
Ipuk menjelaskan, pelarangan mudik ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, yang diberlakukan efektif mulai 6-17 Mei 2021.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...