Polresta Banyuwangi Kembangkan Penyelidikan Kasus Investasi Bodong

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan kasus investasi bodong yang terjadi di Kelurahan Lateng Kecamatan Kota, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku berinisial ZS (26) warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi kita tetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara 4 tahun,” ujar Arman Selasa (4/5/2021) pada saat pers rilis kasus investasi bodong di mapolresta Banyuwangi
Dari investasi bodong yang dilaporkan pada Bulan April lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kursi baru, meja, AC, buku rekening dan HP yang digunakan oleh tersangka, serta uang tunai Rp. 45 juta.
Barang – barang tersebut berasal dari keuntungan awal yang diberikan kepada korban. Sehingga korban makin yakin dan menambah investasinya.
“Terlebih para korban juga diberikan janji keuntungan sebesar 50 persen dari modal awal. Tidak heran jika banyak warga yang tertipu dengan iming -iming manis tersangka,”tambah Arman
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...