Polresta Banyuwangi Kembangkan Penyelidikan Kasus Investasi Bodong

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan kasus investasi bodong yang terjadi di Kelurahan Lateng Kecamatan Kota, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku berinisial ZS (26) warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi kita tetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara 4 tahun,” ujar Arman Selasa (4/5/2021) pada saat pers rilis kasus investasi bodong di mapolresta Banyuwangi
Dari investasi bodong yang dilaporkan pada Bulan April lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kursi baru, meja, AC, buku rekening dan HP yang digunakan oleh tersangka, serta uang tunai Rp. 45 juta.
Barang – barang tersebut berasal dari keuntungan awal yang diberikan kepada korban. Sehingga korban makin yakin dan menambah investasinya.
“Terlebih para korban juga diberikan janji keuntungan sebesar 50 persen dari modal awal. Tidak heran jika banyak warga yang tertipu dengan iming -iming manis tersangka,”tambah Arman
Dari puluhan korban yang telah melapor, total kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai 1 miliar.
“Total Kerugian diperkirkan hingga 1 miliar ya, tapi ini terus kita kembangkan,”kata Arman Asmara Syarifudin
Sementara itu Romi Zulfa salah satu korban berharap, kepolisian mengusut adanya aset lain yang dimiliki tersangka dari kejahatan tersebut. Selain itu dia juga meminta agar polisi juga mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Modal saya 20 juta, dijanjikan keuntungan 50 persen, tapi sampai saat ini modal saya belum kembali”, ujarnya.
Rindi korban investasi bodong yang lainnya yang telah setor modal 8 juta berharap modalnya dapat kembali. Karena saat ini dia sangat membutuhkan modal tersebut.
“Saya hanya ingin modal saya kembali itu saja. Terlebih lagi saat ini menjelang lebaran banyak keperluan,”pungkas Rindi (Irham/Her)