PPKM Darurat Berganti Istilah, Ini Level Banyuwangi

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa PPKM Darurat Covid- 19 yang sejatinya berakhir pada 20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Selain itu istilah PPKM Darurat juga diganti dengan istilah baru yakni Level. Meski demikian pengetatan sejumlah aturan tak jauh beda pada saat PPKM Darurat Covid- 19. Pemerintah pusat sendiri memutus istilah level yang digunakan mulai dari level 1-4. Setiap level ada kriterianya maisng-masing.
Mengenai hal tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani belum bisa memastikan Banyuwangi masuk ke level berapa. Sebab menurutnya berdasarkan data dari provinsi, Banyuwangi berada di Level 4. Sementara itu berdasarkan surat dari Mendagri Nomer 22, menjelaskan bahwa Banyuwangi justru berada di Level 3.
“Dengan adanya perbedaan level tersebut, kita akan segera melakukan rapat bersama tim Satgas Covid- 19 Kabupaten, sehingga ada koordinasi lanjutan untuk memastikan posisi level Banyuwangi”, jelasnya, Rabu (21/07/2021).
Terlepas dari bergantinya istilah, yang terpenting kata dia bagaimana terus melakukan upaya untuk menekan angka warga Banyuwangi yang terkonfirmasi positif covid -19 dan menekan angka meninggal dunia akibat virus yang membhayakan tersebut.
“Terlebih perkembangan data covid- 19 juga terus dipantau oleh pemerintah pusat. Sebab itu mobilitas warga Banyuwangi juga tetap menjadi perhatian utama”, pungkasnya. (Irham/Her)