Tutup Iklan X

Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (Tengah) Tunjukan Barang Bukti Uang Palu Yang berhasil  Disita Dari Tersangka. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (Tengah) Tunjukan Barang Bukti Uang Palu Yang berhasil Disita Dari Tersangka. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Mejelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, masyarakat harus waspada terhadap peredaran uang palsu. Sebab Polresta Banyuwangi baru saja menangkap pembuat sekaligus pengedar uang palsu.

Pelaku berinisial MW (51) berhasil dibekuk di rumahnya di Lingkungan Krajan, RT 2 RW 3 Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, uang palsu tersebut ternyata tak hanya diedarakan di Banyuwangi, namun juga dijual ke jaringannya di luar provinsi.

“Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akitvitas di rumahnya”, ujar Arman  Kamis (06/05/2021).

Pecahan uang yang dipalsukan yakni Rp.100 ribu, Rp.50 ribu dan Rp.20 ribu. Untuk memalsukan uang, pelaku tergolong jeli, sebab dia membelah uang asli menjadi dua bagian. Selanjutnya belahan uang asli tersebut ditempel dengan belahan uang palsu yang sudah dicetak menggunakan scaner.

“ Sehingga setiap satu lembar uang asli bisa digandakan menjadi dua lembar,”Tambah Arman

Baca juga :  HAB ke-79: Refleksi Harmoni Keberagamaan dan Komitmen Anti-Narkoba

Sepintas uang tersebut terlihat seperti asli, karena memang satu bagiannya berasal dari uang asli. Namun jika diteliti secara jeli, maka akan ketahuan bahwa uang tersebut sudah tidak asli.

“Bisa jadi uang yang beredar, bagian depannya asli sedangkan bagian belakangnya palsu, atau sebaliknya”,  jelasnya.

Tersangka MW (51) Tahun Saat Ditunjukan dalam Pers Release di Mapolres Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Tersangka MW (51) Tahun Saat Ditunjukan dalam Pers Release di Mapolres Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya mesin scaner, kertas sebagai bahan baku uang palsu dan lembaran uang palsu siap edar.

“Di TKP polisi berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak Rp.40 juta”, tambahnya.

Tak ingin semakin luas uang palsu yang beredar dan korban yang semakin banyak, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut. Terlebih pelaku diduga memiliki jaringan antar provinsi.

Atas perbuatannya tersebut pelaku  dijerat pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan acaman  hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak  Rp. 10 miliar. (Irham/ Her)