Pemkab Banyuwangi Terapkan Aturan Baru, Minimarket dan Tempat Hiburan Dibatasi Jam Operasional.

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat pengaturan jam operasional berbagai jenis usaha melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan Sekretariat Daerah, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang mengatur penegasan jam operasional sekaligus kepatuhan terhadap regulasi bagi pelaku usaha, mulai dari toko swalayan, minimarket, supermarket, hingga tempat hiburan seperti karaoke keluarga, cafe, dan billiard center.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan dalam sektor perdagangan di Banyuwangi.
Dalam aturan tersebut, jam operasional toko swalayan dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk toko non-berjejaring, operasional diperbolehkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemkab juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki izin atau menjalankan usaha tidak sesuai peruntukannya diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya sektor ritel, pengaturan juga diberlakukan untuk tempat hiburan. Karaoke keluarga, cafe, dan billiard center diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Namun, terdapat pembatasan khusus untuk kegiatan hiburan tertentu.
Dalam ketentuan lanjutan, tempat hiburan yang menyelenggarakan live music, seperti karaoke keluarga dan kafe, dilarang beroperasi setiap hari Kamis mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selain itu, pemerintah daerah kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha. Pelaku usaha hiburan yang belum mengantongi izin atau tidak sesuai ketentuan diminta segera menghentikan aktivitasnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
Pemkab Banyuwangi juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo.
Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya praktik operasional minimarket 24 jam di Banyuwangi. Pemerintah daerah berharap pengaturan ini mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sekaligus memberi ruang bagi pelaku UMKM dan warung tradisional untuk berkembang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi, MY Bramuda, menyebut kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan ekonomi di masyarakat.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung ekonomi kerakyatan serta menjaga keberlangsungan usaha kecil di tengah ekspansi ritel modern.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha. Petugas mendatangi sejumlah minimarket dan swalayan guna memberikan pemahaman terkait aturan baru tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyatakan sebagian besar pelaku usaha telah mengetahui dan mulai mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” ujar Yoppy, usai memimpin langsung sosialisasi. (Redaksi)
