Tutup Iklan X

Perdumwangi Capai Kesepakatan Dengan Pemda

Audensi Berlangsung Antara Pemkab Banyuwangi dengan Perdumwangi di Launge Kantor Pemkab Banyuwangi, Selasa (26/07). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Tuntutan para sopir dumptruck yang tergabung dalam Paguyuban Perdumwangi dikabulkan oleh Pemda Banyuwangi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan telah membuat surat pernyataan dengan Perdumwangi.

Dalam surat pernyataan hasil audensi antara Pemkab Banyuwangi dengan Perdumwangi di Launge Kantor Pemkab Banyuwangi ada empat butir kesepakatan yang dicapai.

“Pertama, pemerintah sepakat membuat tim terpadu pengendalian muatan angkutan bak terbuka di Kabupaten Banyuwangi,” terang Dwi Yanto.

Kedua, tim terpadu akan melakukan percepatan pengendalian terkait muatan bak terbuka di Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu.

“Ini sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi No. 60 tahun 2021 tentang angkutan barang mobil bak muatan terbuka,” terangnya.

Ketiga, tim terpadu akan melakukan pengendalian atau pembatasan muatan angkutan terbuka di lokasi tambang sehingga bebas over loading.

“Ini paling lambat 17 Agustus tahun 2022,” tambahnya.

Keempat, tim terpadu akan menyusun standarisasi atau SOP bagi kegiatan APBD Kabupaten Banyuwangi untuk menggunakan beban muatan dan dimensi sesuai Peraturan Bupati No. 60 tahun 2021.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

Empat butir ini dicapai setelah Perdumwangi mengelar demo di depan Pemkab Banyuwangi menuntut keadilan.

Para sopir dumptruck itu menuntut pemerintah bersikap tegas kepada oknum pejabat, perusahaan dan kontraktor yang nakal yang melindungi atau menggunakan kendaraan ODOL. (DIN/YAT)