Tutup Iklan X

Peredaran Ganja di Rogojampi Terungkap, Polresta Banyuwangi Amankan Satu Pelaku.

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja. Foto: Zainuddin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rogojampi, Rabu (10/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PAA (27) diamankan saat hendak mengambil paket yang diketahui berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Ia juga memastikan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di kawasan Rogojampi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan tersangka.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Matangkan Kesiapan Jelang Operasi Zebra Semeru 2025 Lewat Latpraops

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, lanjut Kompol Nanang, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik dan meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya.

Polresta Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menghimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan Banyuwangi yang aman dan bersih dari narkoba.
(DIN/SUC)