Tutup Iklan X

Bupati Minta Ada Sanksi Bagi Klinik Rapid Tes Tak Berijin

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani . (Foto: dok HUMAS Pemkab Banyuwangi/ Banyuwangi Hits)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani . (Foto: dok HUMAS Pemkab Banyuwangi/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI,  Banyuwangihits- Satgas Covid -19 Banyuwangi meminta adanya sanksi  tegas bagi sejumlah klinik rapid tes yang diduga tak mengantongi ijin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi,  Ipuk Fiestiandani mengatakan, mengenai adanya dugaan klinik abal – abal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk memberikan sikap tegas.

Terlebih menurutnya sejumlah kilinik rapid  tes yang beroperasi di wilayah sekitaran Pelabuhan Ketapang tersebut diduga mengatasnamakan sejumlah klinik resmi yang ada di Banyuwangi tanpa ada koordinasi.

“Kita meminta ada kejelasan siapa saja yang bertanggung jawab di sejumlah klinik rapid tes yang diduga abal – abal dan mengatasnamakan sejumlah klinik resmi di Banyuwangi itu”, jelasnya, Rabu (21/07/2021).

Selain itu pihaknya juga  berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita tidak ingin momen pandemi covid -19 ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan”, pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah klinik rapid tes di wilayah sekitaran Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ditertibkan petugas.  Sebab sejumlah klinik yang melayani rapid tes tersebut diduga tak mengantongi izin operasi. Selain itu sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas juga dinilai kurang kompeten. (Irham/Her)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...