Tutup Iklan X

Dandim 0825 Banyuwangi Minta Kades Jadi Contoh Penerapan PPKM Darurat.

Dandim 0825 Banyuwangi Letkol inf Yuli Eko Purwanto. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Dandim 0825 Banyuwangi Letkol inf Yuli Eko Purwanto. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI – Acara resepsi pernikahan putri Kepala Desa Temuguruh yang digelar di kantor Desa setempat memicu cibiran dari banyak khalayak. Pasalnya acara resepsi tersebut digelar bersamaan dengan aturan PPKM darurat Jawa Bali, dimana hajatan dilarang untuk digelar.

Menindaklanjuti hal itu Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Letkol Infantri Yuli Eko Purwanto meminta 3 pilar desa agar menjadi pionir yang dapat menginfluen masyarakat. Dengan memperhatikan dan melaksanakan betul aturan-aturan PPKM tersebut.

“Memang sebelumnya aturan pada PPKM darurat Jawa-Bali hajatan diperbolehkan dengan kuota hanya 30 orang, akan tetapi dengan adanya aturan baru hajatan sudah tidak diperbolehkan. Buntut dari insiden itu Camat juga sudah mendapat teguran dari Bupati,” ujarnya

Perihal sanksi bagi Kepala Desa Temuguruh, Yuli mengaku tidak tahu detail sanksi yang akan diberikan. Karena sanksi itu menjadi ranah dari kepala daerah.

“Saya masih belum tahu sanksi yang diberikan. Ada sanksi atau hanya teguran saja nanti bisa langsung konfirmasi ke pemerintah daerah,” tambah Yuli panggilan akrabnya.

Baca juga :  Kronologi Kecelakaan KA Pandanwangi Tabrak Truk Mogok di Jalur Perlintasan Kereta

Yuli Mengharapkan, tokoh masyarakat menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh baik bagi masyarakatnya. Ketika para tokoh-tokoh sudah mentaati aturan-aturan tersebut, secara tidak langsung masyarakat juga akan mengikuti.

“Sehingga bisa dicontoh oleh masyarakatnya masing-masing. Supaya permasalahan Covid-19 ini segera bisa tertangani. Hidup kita kembali aman dan nyaman terbebas dari pandemi” imbuhnya. (Ikhwan/Her)