Gadis Bawah Umur di Banyuwangi Jadi Korban Perkosaan

BANYUWANGI, Banyuwangihits -Seorang gadis dibawah umur sebut saja mawar menjadi korban perkosaan hingg berbadan dua. Korban diperkosa dalam keadaan mabuk oleh inisial M (28) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Parahnya korban diperkosa dalam keadaan lemas akibat pengaruh alkohol. Akibat ulahnya kini M harus berurusan dengan kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman mengatakan, tindak kriminal pemerkosaan ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dengan gerak cepat, petugas langsung meringkus pelaku yang juga sebagai seorang pengangguran tersebut.
“Aksi pemerkosaan terjadi pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Sementara pelaporan dilakukan seminggu kemudian. Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” kata Iptu Rohman, Senin (12/7/2021).
Dia mengungkapkan aksi tersebut terjadi saat korban diajak main ke rumah pelaku. Oleh tersangka korban sengaja dimabukkan dengan diberi miras yang sudah dipersiapkan pelaku.
Korban sempat menolak tawaran tersebut. Karena terus mendapat bujuk rayu dari tersangka akhirnya korban pun mau meminum miras tersebut.
“Awalnya menolak diajak minum, karena merasa sungkan akhirnya diminum juga. Selang beberapa jam kemudian korban mengaku pusing dan mabuk. Kemudian korban tidur di ruang tamu rumah M pelaku,” tambahnya.
Setelah korban lemas, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Saat diperkosa korban sempag memberontak, namun karena sudah terlampau lemas, akhirnya korban hanya bisa pasrah.
“Korban sebenarnya berontak, namun karena mabuk dan tidak kuat dengan paksaan pelaku, korban akhirnya hanya bisa pasrah. Tidak tahunya aksi itu membuat korban hamil. Itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di puskesmas setempat,” jelas Kapolsek Singojuruh.
Selain membekuk pelaku pemerkosa gadis dibawah umur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian dan hasil visum et repertum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel Mapolsek Singojuruh.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak yang masih dibawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ikhwan/Her)