Kasus Hajatan, Polresta Banyuwangi Akan Pagil Kades Temuguruh
BANYUWANGI, Banyuwangihits– Polresta Kabupaten Banyuwangi akan segera memanggil kades Temuguruh Kecamatan Sempu untuk dimintai keterangan terakit dugaan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 karena telah menggelar hajatan di balai kantor desa setempat.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi sejumlah alat yang dibutuhkan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Beberapa hal yang perlu dipastikan dulu yakni memastikan apakah acara tersebut benar adanya, apakah di dalam pelakasanaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat Covid -19, apakah terjadi kerumanan, selain itu juga apakah benar yang punya hajatan tidak mematuhi teguran dari satgas kecamatan setempat”, jelasnya, Senin (12/07/2021).
Terlebih kata AKB Nasrun, berdasarakan hasil penelusuran sementara, kegiatan hajatan yang dilakukan kades Temuguruh diduga tak megantongi ijin dari satgas kecamatan setempat. Selain itu pihak satgas kecamatan setempat juga sudah memberikan himbauan agar acara tersebut ditunda, namun masih tetap dilaksanakan oleh panitia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...