Tutup Iklan X

Kasus Hajatan, Polresta Banyuwangi Akan Pagil Kades Temuguruh

Acara Hajatan di Desa Temuguuruh Yang Diduga Dilaksanakan Kepala Desa Temuguruh Banyuwangi. (Foto:  Istimewa/Irham/ Banyuwangi Hits)
Acara Hajatan di Desa Temuguuruh Yang Diduga Dilaksanakan Kepala Desa Temuguruh Banyuwangi. (Foto: Istimewa/Irham/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits– Polresta Kabupaten Banyuwangi akan segera memanggil kades Temuguruh Kecamatan Sempu untuk dimintai keterangan terakit dugaan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 karena telah menggelar hajatan di balai kantor desa setempat.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi sejumlah alat yang dibutuhkan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Beberapa hal yang perlu dipastikan dulu yakni memastikan apakah acara tersebut benar adanya, apakah di dalam pelakasanaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat Covid -19, apakah terjadi kerumanan, selain itu juga apakah benar yang punya hajatan tidak mematuhi teguran dari satgas kecamatan setempat”, jelasnya, Senin (12/07/2021).

Terlebih kata AKB Nasrun, berdasarakan hasil penelusuran sementara, kegiatan hajatan yang dilakukan kades Temuguruh diduga tak megantongi  ijin dari satgas kecamatan setempat. Selain itu pihak satgas kecamatan setempat juga sudah memberikan himbauan agar acara tersebut ditunda, namun masih tetap dilaksanakan oleh panitia.

Baca juga :  Alami Laka Tunggal Truk Box Bernopol P 8436 VH Terguling di Kecamatan Gambiran

“Yang pasti secara hukum kita proses sesuai dengan tahapan yang ada, jadi mohon bersabar untuk menunggu hasilnya”, ujarnya.

Menurtnya jika berdasarkan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terdapat pelanggaran hukum, maka  kades tersebut terancam didenda atau pidana kurungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada viral di media sosial adanya acara hajatan yang digelar oleh Kades Temuguruh kecamatan Sempu, tepatnya pada hari Sabtu (10/07/2021) di balai desa setempat.

Kegiatan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan pada masa PPKM Darurat Covid -19. Sebab di masa pandemi yang berkepanjangan ini, sejak 3 hingga 20 Juli 2021, sejumlah acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihimbau untuk ditunda. Pertimbangannya karena lonjakan angka warga yang terkonfirmasi positif covid 19 semakin meningkat. (Irham/Her)