Tutup Iklan X

Hakim Tidak Pertimbangkan UU lingkungan, 3 Warga Alas Bulu Ajukan Banding.

Ketua Tim Kuasa Hukum 3 Warga Alas Bulu Ahmad Rifai (Tengah) Sedang Memberikan Masukan Terhadap Salah satu Terdakwa . (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Ketua Tim Kuasa Hukum 3 Warga Alas Bulu Ahmad Rifai (Tengah) Sedang Memberikan Masukan Terhadap Salah satu Terdakwa . (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI,  Banyuwangihits- Tim Kuasa hukum 3 warga  Desa Alas Bulu, Banyuwangi,  menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 3 bulan pejara yang dijatuhkan terhadap klienya.

Ketua tim kuasa hukum 3 warga Desa Alas Bulu, Ahmad Rifai mengatakan, dalam amar putusanya majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang diajukanya.

“Padahal  klien kami tidak bersalah  dan justru harus dilindungi dengan undang- undang lingkungan,”ujar Ahmad Rifai

Sebab kata Rifai,  mereka  sedang memperjuangkan lingkunganya dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan galian C. Meski Demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang memvonis kliyenya 3 bulan kurungan penjara.

“Tapi ini sama sekali tidak dipertimbangkan pembelaan kami itu yang kami sesalkan, tapi kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Menurut kami terdakwa tidak bersalah dan in i harus dilindungi dengan undang-undangan lingkungan hidup pasal 66 karena ini berdimensi lingkungan yang tidak dipertimbangkan. Jadi sama sekali hakim dalam pertimbanganya  tidak menyentuh aspek lingkunganya,”tambah Ahmad Rifai hari ini Kamis (27/5/2021) di Banyuwangi

Baca juga :  Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Gudang Warga Pesanggaran

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, memvonis 3 bulan penjara terhadap  3 orang warga  Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dalam amar putusanya menyatakan ke 3 warga Alas Bulu yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi izin IUP. (Irham/Her)