Hakim Tidak Pertimbangkan UU lingkungan, 3 Warga Alas Bulu Ajukan Banding.

BANYUWANGI, Banyuwangihits- Tim Kuasa hukum 3 warga Desa Alas Bulu, Banyuwangi, menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 3 bulan pejara yang dijatuhkan terhadap klienya.
Ketua tim kuasa hukum 3 warga Desa Alas Bulu, Ahmad Rifai mengatakan, dalam amar putusanya majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang diajukanya.
“Padahal klien kami tidak bersalah dan justru harus dilindungi dengan undang- undang lingkungan,”ujar Ahmad Rifai
Sebab kata Rifai, mereka sedang memperjuangkan lingkunganya dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan galian C. Meski Demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang memvonis kliyenya 3 bulan kurungan penjara.
“Tapi ini sama sekali tidak dipertimbangkan pembelaan kami itu yang kami sesalkan, tapi kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Menurut kami terdakwa tidak bersalah dan in i harus dilindungi dengan undang-undangan lingkungan hidup pasal 66 karena ini berdimensi lingkungan yang tidak dipertimbangkan. Jadi sama sekali hakim dalam pertimbanganya tidak menyentuh aspek lingkunganya,”tambah Ahmad Rifai hari ini Kamis (27/5/2021) di Banyuwangi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, memvonis 3 bulan penjara terhadap 3 orang warga Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dalam amar putusanya menyatakan ke 3 warga Alas Bulu yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi izin IUP. (Irham/Her)