3 Warga Alas Bulu Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, memvonis 3 bulan penjara terhadap 3 orang warga Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut mum (JPU) selama 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dalam amar putusanya menyatakan ke 3 ornag warga yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi izin IUP.
Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap ke 3 orang terdakwa dengan kurungan penjara 3 bulan. Selain itu majelis hakim juga merampas barang bukti bener untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainya berupa 2 buah ban truk dikembalikan ke pemiliknya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggangnggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,”ujar Agus Pancara
“Dua menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa 1 haji Ahmad Busi’in, terdakwa 2 haji Sugianto dan terdakwa 3 Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,”tambah Agus Pancara hari ini Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri Banyuwangi
Sementara itu, salah satu terdakwa merasa keberatan terkait vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. Salah seorang terdakwa, Sugianto mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.
“Saya sangat kecewa sekali karena apa yang saya lakukan semata- mata untuk keselamatan masyarakat dan lingkungan. Namun yang saya dapat justru kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Sugianto
Jaksa penutut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Dia meminta waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah naik banding atau tidak terhadap vonis 3 bulan penjara yang ditajuhkan terhadap 3 warga Desa Alas Bulu, tersebut.
“Kami masih pikir-pikir yang muliya. Nanti akan kami sampaikan apakah kami mengajukan banding atau tidak,”pungkas Robi. (Irham/Her)