Tutup Iklan X

3 Warga Alas Bulu Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara

Tiga Warga Alas Bulu Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Yang Memperjuangkan Lingkunganya Mendengarkan Vonis Dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Tiga Warga Alas Bulu Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Yang Memperjuangkan Lingkunganya Mendengarkan Vonis Dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, memvonis 3 bulan penjara terhadap  3 orang warga  Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut mum (JPU) selama 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dalam amar putusanya menyatakan ke 3 ornag warga yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi izin IUP.

Untuk  itu, menjatuhkan pidana terhadap  ke 3 orang terdakwa dengan kurungan penjara 3 bulan. Selain itu majelis hakim juga merampas barang bukti bener untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainya berupa 2 buah ban truk dikembalikan ke pemiliknya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  merintangi atau menggangnggu kegiatan  usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,”ujar Agus Pancara

Baca juga :  Saluran Air Dibuntu, Air Hujan Genangai Pekarangan Warga Perum Sobo Asri

“Dua menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa 1 haji Ahmad Busi’in, terdakwa 2 haji Sugianto dan terdakwa 3  Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,”tambah Agus Pancara hari ini Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Sementara itu, salah satu  terdakwa  merasa keberatan terkait vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. Salah seorang terdakwa, Sugianto mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.

“Saya sangat kecewa sekali karena apa yang saya lakukan semata- mata untuk keselamatan masyarakat dan lingkungan. Namun yang saya dapat justru kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Sugianto

Jaksa penutut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.  Dia meminta waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah naik banding atau tidak terhadap vonis  3 bulan penjara yang ditajuhkan terhadap 3 warga Desa Alas Bulu, tersebut.

“Kami masih pikir-pikir yang muliya. Nanti akan kami sampaikan apakah kami mengajukan banding atau tidak,”pungkas Robi. (Irham/Her)