Kades Temuguruh Didenda Rp. 48 Ribu, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp. 500 Ribu
BANYUWANGI, Banyuwangihits- Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sidang dakwaan tindak pidana ringan mengenai kasus hajatan di masa PPKM Darurat Covid= 19, Senin (26/07/2021).
Dua pejabat yang menggelar hajatan di masa larangan tersebut yakni Asmuni , Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu dan Samsul Arifin anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP yang merupakan warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.