Kades Temuguruh Didenda Rp. 48 Ribu, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp. 500 Ribu

BANYUWANGI, Banyuwangihits- Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sidang dakwaan tindak pidana ringan mengenai kasus hajatan di masa PPKM Darurat Covid= 19, Senin (26/07/2021).
Dua pejabat yang menggelar hajatan di masa larangan tersebut yakni Asmuni , Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu dan Samsul Arifin anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP yang merupakan warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim I Komang Didiek Prayoga tersebut dilakukan terhadap kades Asmuni. Hadir sebagai saksi Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto. Dalam putusannya hakim memutuskan sanksi berupa denda Rp. 48 ribu, subsider 2 hari. Sementara Asmuni meminta dibayar berupa denda saja.
Menurut Asmuni, acara pernikahan yang digelarnya sudah sesuai protokol kesehatan, sebab tamu yang hadir kata dia tidak berkerumun.
“Jika penggunaan balai desa sebagai tempat acara pernikahan, sesuai perdes diperbolehkan dan sebelum saya menjadi kades, balai desa tersebut sebelumnya juga pernah digunakan hajatan oleh orang lain”, ujarnya.
Sidang berikutnya dilakukan terhadap Samsul Arifin, anggota dewan dari Fraksi PPP. Hakim PN Banyuwangi I Made Gede Trisnajaya Suskila, menjatuhkan putusan berupa denda Rp. 500 ribu, subsider 7 hari.
Terhadap putusan tersebut Samsul Arifin menerimanya, sebab dia mengaku bersalah terhadap apa yang telah dilakukan. Namun menurutnya jauh hari sebelumnya, pihaknya telah menyebarkan undangan sebelum ada wacana perpanjangan PPKM Darurat covid -19.
Sehingga ketika pemerintah pusat memutuskan ada perpanjangan PPKM Darurat Covid -19, pihaknya tak bisa memberitahu satu persatu terhadap mereka yang telah diundang. Karena dia mengaku tak memiliki nomer kontak semua orang yang telah diundangnya. Sehingga dia tak bisa membatalkan dan acar tersebut menurutnya terpaksa digelar.
“Jika saya batalkan, saya tidak punya nomer kontak semua orang yang telah kami undangan, sehingga hal tersebut tidak mungkin saya lakukan”, jelasnya. (Irham/Her)