Tutup Iklan X

Kades Temuguruh Didenda Rp. 48 Ribu, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp. 500 Ribu

Suasana Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi Terhadap Dua Pejabat di Banyuwangi Yang menggelar Hajatan Saat PPKM Darurat. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Suasana Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi Terhadap Dua Pejabat di Banyuwangi Yang menggelar Hajatan Saat PPKM Darurat. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits- Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sidang dakwaan tindak pidana ringan mengenai kasus hajatan di masa PPKM Darurat Covid= 19, Senin (26/07/2021).

Dua pejabat yang menggelar hajatan di masa larangan tersebut yakni  Asmuni , Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu dan Samsul Arifin anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP yang merupakan warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...