Larangan Bermain Layang-Layang Tidak Menghilangan Kearifan Lokal
BANYUWANGI-PLN Banyuwangi memastikan larangan mengenai layang – layang yang akan dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum tidak tidak akan menghilangkan kearifan lokal Banyuwangi. Karena peraturan tersebut tidak bersifat melarang sepenuhnya.
Manager UP3 PLN Banyuwangi, Krisantus Hendra Setyawan mengatakan, larangan bermain layang – layang tersebut nantinya lebih bersifat mengatur mana yang diperbolehkan dan tidak. Sehingga nantinya tidak merugikan salah satu pihak.
“Materi ini akan kita matangkan lagi, sehingga aturan tersebut lebih spesifik dan detail”, ujarnya, usai menggelar rapat internal bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi.
Menurutnya aturan tersebut penting untuk dimasukkan dalam perda, sebab tak sedikit jaringan listrik yang putus hingga terjadi pemadaman akibat layang – layang. Selain itu dampaknya justru pelanggan atau masyarakat sendiri yang dirugikan akibat adanya pedaman tersebut. Terlebih listrik merupakan kebutuhan utama bagi warga.
Sementara itu Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi berharap agar draf pengaturan bermain layang – layang tersebut dilengkapi lebih detail. Seperti mengenai jenis benang yang dibolehkan dan tidak, jenis layang – layang dan ukurannya, serta tempat- tempat yang dibolehkan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...