Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polisi
BANYUWANGI, Banyuwangihits- Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan pengiriman 21.000 benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan Tangerang, Banten.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi terkait peredaran benih lobster yang hendak di ekspor ke luar negeri.
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti tim Resmob dan tim Satgas benur Polresta Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo, saat konferensi pers, Jumat malam (30/4/2021).
Setelah dilakukan pengawasan di Jalan Raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa benur lobster.
Kedua tersangka yakni berinisial FR (21) warga Pesanggaran, Banyuwangi, berperan sebagai sopir, dan inisial RT (33) warga yang kecamatan yang sama, berperan sebagai kurir.
“Mereka dibekuk pada saat melintas dan akan membawa benur lobster itu menuju ke daerah Tangerang, Banten,” ujar Mustijat.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 box sterofoam warna putih yang berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 21.000 ekor, satu mobil pick up L 300, dan handphone pelaku.
“Adapun tujuan akhir dari pengiriman benih lobster ini ke luar negeri yakni Vietnam. Dari hasil penggagalan penyelundupan ini kita berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 1,5 miliar rupiah,” tandasnya.
Atas perbutanya kedua pelaku terancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atas pasl 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun. (Hermawan)