Polresta Banyuwangi Buru 5 Nama DPO, Jaringan Senpi Ilegal

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi tengah memburu sejumlah nama-nama jaringan peredaran senjata api ilegal. Sebanyak 5 orang kini telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus yang berhasil diungkap pada 9 April 2021 lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi. Nama-nama itu diduga terlibat diduga terlibat dalam bisnis senpi rakitan tersebut.
“Nama-nama DPO itu berhasil terungkap dari hasil pengembangan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan. Saat ini kita tengah memburu lima nama tersebut,” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Arman juga menyebutkan bila di Jawa Timur terdapat beberapa kota yang menjadi terminal dan transaksi jual beli senpi tersebut.
“Hasil pengembangan di Jawa Timur, ada lima kota yang menjadi tempat sasaran transaksi jual beli senpi berbagai variasi. Selain itu ada satu provinsi lain yang juga menjadi tempat sasaran transaksi senpi. Sementara masih kami kembangkan,” tandasnya.
Sebagai Informasi Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Peredaran Senpi Ilegal, di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jum’at (9/4/2021). Sebanyak empat orang berinisial MN, AW, IPW, dan CS, serta menyita sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti disatu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
Satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning. (Ikhwan/Her)