Tutup Iklan X

PT ASDP Ketapang Tidak Melayani Tiket Pejalan Kaki Maupun Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi (Foto: Istimewa/Banyuwangi hits)
Ilustrasi Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi (Foto: Istimewa/Banyuwangi hits)

BANYUWANGI, BanyuwangihitsPT ASDP Ketapang mempersiapkan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik di Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk yang mereka kelola. Pelaksanaannya akan nampak saat masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, nanti.

General Menejer PT  ASDP Ketapang Suharto mengatakan, di masa peniadaan mudik, penumpang pejalan kaki maupun berkendara tidak dilayani. Namun ada pengecualian untuk penumpang dalam kondisi-kondisi tertentu.

Mereka yang dikecualikan dan boleh menyeberang Jawa – Bali diantaranya  orang-orang yang memiliki kepentingan khusus, perjalanan dinas, Satgas Covid-19, dan TNI-Polri yang sedang berdinas. Selain itu kepentingan damkar, ambulance yang mengantar orang sakit, orang yang mengantar orang sakit, dan orang yang keluarganya meninggal dunia.

“Keluarganya kan perlu datang itu, biasanya ada SIKM (surat izin keluar masuk). Kalau dari desa, ya ada keterangan dari kepala desa,” kata Suharto  Minggu (2/5/2021).

Dia menjelaskan orang-orang yang dikecualikan dan boleh menyeberang di masa peniadaan mudik, harus membawa surat tugas atau surat keterangan kondisi mereka. Bila sedang melakukan perjalanan dinas harus membawa surat dinas, dan jika mengantar orang sakit harus membawa surat keterangan medis.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...