Tutup Iklan X

Puluhan Warga Desa Alas Buluh Lakukan Aksi Solidaritas Untuk Pejuang Lingkungan.

Orasi Puluhan Warga Alas Bulu, Banyuwangi di Depan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Aksi Ini Sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap 3 Warga Alas Bulu Pembela Lingkungan Yang Menjalani Proses Hukum Karena Dianggap Menghalang-Halangi Kegiatan Tambang Galian C Berizin. (Foto: Irham/ Banyuwangi Hits)
Orasi Puluhan Warga Alas Bulu, Banyuwangi di Depan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Aksi Ini Sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap 3 Warga Alas Bulu Pembela Lingkungan Yang Menjalani Proses Hukum Karena Dianggap Menghalang-Halangi Kegiatan Tambang Galian C Berizin. (Foto: Irham/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Puluhan warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo melakukan aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/05/21). Akibatnya arus jalan di depan kantor pengadilan setempat di tutup dan dialihkan oleh pihak kepolisian Banyuwangi.

Selain berorasi mereka juga menggelar aksi teatrikal tabur bunga dan potong rambut yang menggambarkan matinya keadilan di Banyuwangi.

Aksi gabungan para petani dan unsur mahasiswa tersebut untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo yang menunggu putusan pengadilan terkait kasus menghalangi kendaraan material  galian C milik PT Rolas Nusantara Tambang di wilayah setempat. Tiga orang tersebut yakni Abdullah, Achmad Busiin dan Sugiyanto.

Koordinator aksi Arif mengatakan, gabungan petani dan mahasiswa tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya agar tiga orang rekannya yang dinilai sebagai pejuang lingkungan hidup tersebut diputus bebas.

“Selain itu kami juga mendesak diusutnya kasus HAM petani di Banyuwangi,  stop kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Banyuwangi dan perlu adanya evaluasi BUMN untuk menertibakan anak perusahaan yang merusak lingkungan hidup,”ujar Arif Kamis (27/5/2021)

Baca juga :  Dua Truk Alami Kecelakaan di Wongsorejo, Satu Orang Dilarikan ke RSUD Blambangan

Usai putusan dan mendapat kejelasan dari kuasa hukumnya bahwa tiga pelaku dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, para pendemo merasa kecewa. Karena menurut mereka seharusnya pejuang lingkungan hidup harus dibebaskan bukannya mendapat hukuman penjara.

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Kami akan mendukung langkah kuasa hukum jika nantinya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut,”tambah Arif

Sebelumnya Abdullah, Achmad Busiin dan Sugiyanto warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran menghalangi kendaraan dump truck yang lalu lalang di wilayah desa setempat. Akibatnya tiga orang tersebut dilaporkan oleh PT Rolas Nusantara Tambang selaku pemilik tambang galian C di wilayah setempat. (Irham/Her)