Perkara Dugaan Korupsi PT. ASABRI Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 perkara, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan perkara ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Press Conference Virtual melalui zoom.
Pelimpahan perkara tersebut disertai 8 Surat Dakwaan dan Berkas Perkara masing-masing yakni, surat dakwaan bernomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri, surat dakwaan bernomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja, surat dakwaan bernomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi, surat dakwaan bernomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto, surat dakwaan bernomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Ir. Lukman Purnomosidi, surat dakwaan bernomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo, Ssrat dakwaan bernomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat, dan surat dakwaan bernomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“ Kedelapan Tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair yaakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ Jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (12/08/21)
Perlu diketahui, pada awalnya Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam di PT. ASABRI, Pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012-2019 ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun pada tanggal 31 Juli 2021 Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021. (Puspenkum/Dik)