Tutup Iklan X

Petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi, Kembali Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang

Petugas Pemeriksaan Kiriman Makanan dan Barang Lapas Kelas II A Banyuwangi Temukan Obat Daftar G, Rabu(15/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  –  Lapas Kelas II A Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang masuk dalam obat daftar G, Rabu (15/21/2021). Untuk mengelabuhi petugas obat terlarang tersebut, dimasukan kedalam makanan melalui penitipan barang dan makanan.

Kejadian ini terungkap, saat pengunjung yang berinisial R akan mengirimkan makanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial AG. Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas piket menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi didalam nasi. Atas temuan kategori daftar G tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R.

Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi Wahyu Indarto dalam keterangan persnya menyampaikan awalnya R mengaku tidak mengetahui perihal barang terlarang yang ada dalam kirimannya. Usai pihaknya introgasi akhirnya R mengaku, bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya.

Baca juga :  HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

“Pacar R keluarganya ada didalam Lapas Kelas II A Banyuwangi, ” tegas Wahyu.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R. Dari hasil penggeledahan, R tidak lagi bisa mengelak karena kembali ditemukan obat terlarang dengan jenis yang sama.

“Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter. Karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rahabilitasi ketergantungan obat, ” kata Wahyu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan,  AG yang menjadi sasaran pengiriman makanan yang berisi obat terlarang tersebut merupakan terpidana dengan perkara narkotika. AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya.

“Saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi,” ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, saat ini baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

“Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” imbuhnya. (DIN/DIK).