Tutup Iklan X

Polhut Banyuwangi Amankan 21 Batang Kayu Jati Gelondongan Ilegal di Purwoharjo

Kayu yang Diamankan Polisi Hutan di Desa Sumbersari, Sabtu (18/8). Foto : Jaenudin Banyuwangihits

Banyuwangihits.id – Tim gabungan dari Kepolisian Sektor Purwoharjo dan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 21 batang kayu jati gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam keadaan ditumpuk di pekarangan kosong tanpa diketahui pemiliknya.

Operasi pengamanan ini dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat peduli hutan pada Sabtu pagi (17/8), sekitar pukul 08.30 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya tumpukan kayu jati di luar kawasan hutan, tepatnya di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Komandan Regu Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Purwoharjo untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Kami segera mendatangi lokasi bersama Polsek Purwoharjo untuk memverifikasi laporan masyarakat. Di lokasi, kami menemukan 21 batang kayu jati gelondongan dengan volume total sekitar 2,870 meter kubik,” ujar Icuk.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Berharap Kolaborasi Wisata di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso dapat Tingkatkan UMKM

Selain Icuk, operasi tersebut juga melibatkan petugas dari BKPH Curahjati, KRPH Tegalsari, dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, bersama AIPDA Andik Swandana, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, serta beberapa personel tambahan dari kedua institusi.

Kayu-kayu yang ditemukan diduga kuat berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Untuk sementara, barang bukti berupa kayu jati tersebut diamankan dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Polsek Purwoharjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul kayu dan pelaku yang terlibat,” tambah Icuk.

Sementara itu, AIPDA Andik Swandana dari Polsek Purwoharjo menyatakan bahwa penyelidikan lebih mendalam akan dilakukan untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

“Identitas pelaku masih belum diketahui, tetapi kami akan terus menelusuri asal-usul kayu ini. Ada indikasi kuat bahwa kayu ini berasal dari wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” jelasnya.

Dengan adanya kolaborasi operasi semacam ini, diharapkan upaya perlindungan hutan bisa semakin diperketat guna mencegah kerusakan lebih lanjut. (DIN/SUC)