Tutup Iklan X

Polisi Hutan Temukan 13 Batang Kayu Jati Ilegal di Rumah Kosong, Diduga Hasil Penjarahan

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan kembali mengungkap kasus ilegal logging. Pada Selasa (3/9), petugas menemukan 13 batang kayu jati ilegal yang ditumpuk di pekarangan rumah kosong di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjarahan kayu serta lokasi penyimpanannya.

“Warga melaporkan aksi penjarahan dan tempat penyimpanan kayu yang diduga ilegal,” ujar Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Giman.

Setelah menerima laporan, petugas Polhutmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa rumah tersebut tidak berpenghuni.

“Kami menemukan 13 batang kayu jati ilegal yang sudah ditumpuk di pekarangan rumah kosong itu,” jelas Giman.

Diduga, kayu-kayu jati tersebut dijarah dari Hutan Produksi RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Kami segera mengangkut kayu-kayu tersebut ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu,” tambahnya.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik penjarahan kayu jati ilegal ini.(DIN/SUC)