Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Handphone di Banyuwangi dalam Waktu 3 Jam

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kost di Jln. Krakatau No.45, Genteng Kulon, Banyuwangi pada Jum’at (5/7). Pelaku, Rizki Yuliana (28), ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan masuk.
Kejadian bermula pada Jumat (5/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Kinanti Indah Purwitasari (34), bangun tidur dan menemukan pintu kamarnya terbuka. Setelah memeriksa, ia menyadari bahwa kunci motor dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A15 miliknya hilang. Tidak hanya itu, motor Honda Beat Street warna hitam miliknya juga hilang dari area parkir kost.
Kinanti segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
“Kami segera melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku. Tiga jam setelah laporan masuk, kami berhasil menangkap pelaku di Jln. Urip Sumoharjo, Jember, tepatnya di depan Pos Polantas simpang empat Traffic Light Polsek Tanggul – Jember.” jelas Kompol Edy Priswanto, Kapolsek Genteng.
Pelaku ditangkap saat mengendarai motor milik korban dan hendak menuju rumahnya di Desa Ciherang, Ciamis, Jawa Barat. Rizki Yuliana kini ditahan di Polsek Genteng bersama barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk handphone dan motor korban.
“Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P-4144-IS. 1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru. Dusbook dan charger handphone milik korban serta helm warna biru. Total kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai 25 juta rupiah,” pungkas Kompol Edy Priswanto. (DIN/SUC)