Tutup Iklan X

Banyuwangi Siap Gelar Pilkades Serentak 2021

Rapat Khusus Pembahasan Pilkades Serentak anatara Pemerintah Banyuwangi dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Rapat Khusus Pembahasan Pilkades Serentak anatara Pemerintah Banyuwangi dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Kabupaten Banyuwangi telah siap menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak pada 11 Agustus 2021 mendatang.

Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Sih Wahyudi usai menggelar rapat bersama komisi satu DPRD Banyuwangi menjelaskan, dari 8 desa di tujuh kecamatan, masih terdapat satu desa yang calon pesertanya baru satu orang. Sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga 25 Juni 2021. Selain itu juga ada 2 desa yang pendaftarnya lebih dari 5 orang.

“Desa Tegalarum pendaftarnya baru satu orang,  sedangkan dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima yakni Desa Gambiran dan Desa Kedung Gebang. Untuk Desa Gambiran pendaftarnya sembilan orang. Sedangkan Desa Kedunggebang sebanyak enam orang, sehingga perlu ada tahapan tes tulis” ujarnya.

Kata dia, Pilkades serentak tahun 2021 ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Kini  tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 orang. Sehingga jumlah TPS akan bertambah disesuaikan jumlah pemilih disetiap desa.

Baca juga :  Tiga Kapolsek di Naungan Polresta Banyuwangi Dimutasi

“Pembatasan jumlah pemilih tersebut karena dalam pelaksanaan pilkades tahun ini masih dalam masa pandemi covid 19,”tambah Sih Wahyudi

Selain itu dalam Pilkades kali ini juga diberlakukan penerpan Pokes ketat. Penerapan protokol kesehatan Pilkades diantaranya, panitia pemilihan dan pemilih wajib mengunakan masker, pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan mengunakan sabun, penerapan jaga jarak, menghindari kerumunan.

“Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan pemilihan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan,” tuturnya

Sementara itu Ketua Komisi Satu DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, peran petugas di lapangan sangat penting guna memastikan kesehatan panitia pemilihan maupun warga sebagai pemilih agar tidak muncul kluster baru kasus covid-19.

“ Kesehatan panitia penyelengara juga tidak kalah penting, untuk itu perlu adanya tes kesehatan, seperti rapit test antigen dan pemeriksaan kesehatan lainya,”kata Irianto

Menurutnya penerapan protokol kesehatan covid-19 saat pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kita tidak ingin Pilkades serentak ini menjadi kluster baru penularan covid-19”, pungkasnya. (Irham/Her)


Berita Terkait

Berita terkait :