Tutup Iklan X

DPRD Banyuwangi Ajukan Hak Interpelasi Soal Pembagian Batas Kawah Ijen

Tapal Batas Perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. Dimana Separo Gunung Ijen Masuk Wilayah Bondoiiwoso Sesuai Kesepakatan Kedua Kepala Daerah. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Tapal Batas Perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. Dimana Separo Gunung Ijen Masuk Wilayah Bondoiiwoso Sesuai Kesepakatan Kedua Kepala Daerah. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Meski Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan telah mencabut tanda tangan kesepakatan pembagian wilayah Kawah Ijen dengan Bupati Kabupaten Bondowoso, namun persoalan tersebut hingga kini masih terus menggelinding.

Bahkan DPRD Banyuwangi saat ini mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Khusnan Abadi, Anggota Fraksi PKB mengatakan, usulan hak interpelasi dewan tersebut dilakukan lantaran wilayah Kawah Ijen yang sebelumnya masuk dalam wilayah Banyuwangi, sebagiannya justru diakui oleh Kabupaten Bondowoso dengan bukti tanda tangan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan Bupati Bondowoso mengenai garis  batas wilayah beberapa waktu lalu.

Padahal menurutnya wilayah Kawah Ijen sesuai Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 merupakan bagian dari aset yang dimiliki Banyuwangi. Namun saat ini justru dilepaskan, sehingga sebagiannya masuk wilayah kabupaten tetangga.

Baca juga :  Suwito Ajak Warga Banyuwangi Dukung Pemerintahan Baru

“Selain itu berdasarkan Permendagri Nomer 141 tahun 2017, bahwa pengasan batas wilayah suatu daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani seharusnya mempertimbangkan secara matang mengenai hal tersebut”, ujarnya, Selasa (06/07/21).

Sesuai tata tertib dewan, hak interpelasi bisa diajukan minimal oleh 7 anggota dewan dan berasal lebih dari satu fraksi. Sementara hak interpelasi mengenai batas wilayah Kawah Ijen tersebut diajukan oleh 3 Fraksi DPRD Banyuwangi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan PKS. Selain itu juga ditanda tangani oleh 17 anggota dewan, sehingga syarat tersebut sudah terpenuhi.

Hak interpelasi tersebut ditanda tangani dan diserahkan kepada Ketua DPRD Banyuwangi melalui Sekretaris Dewan.

Dikonformasi terpisah Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, bahwa hak interpelasi tersebut hingga Senin (05/07/21) belum masuk ke meja kerjanya.

“Belum, berkas mengenai hak interpelasi belum masuk ke saya”, ujarnya. (Irham/Her)


Berita Terkait

Berita terkait :