DPRD Banyuwangi Ajukan Hak Interpelasi Soal Pembagian Batas Kawah Ijen

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Meski Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan telah mencabut tanda tangan kesepakatan pembagian wilayah Kawah Ijen dengan Bupati Kabupaten Bondowoso, namun persoalan tersebut hingga kini masih terus menggelinding.
Bahkan DPRD Banyuwangi saat ini mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Khusnan Abadi, Anggota Fraksi PKB mengatakan, usulan hak interpelasi dewan tersebut dilakukan lantaran wilayah Kawah Ijen yang sebelumnya masuk dalam wilayah Banyuwangi, sebagiannya justru diakui oleh Kabupaten Bondowoso dengan bukti tanda tangan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan Bupati Bondowoso mengenai garis batas wilayah beberapa waktu lalu.
Padahal menurutnya wilayah Kawah Ijen sesuai Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 merupakan bagian dari aset yang dimiliki Banyuwangi. Namun saat ini justru dilepaskan, sehingga sebagiannya masuk wilayah kabupaten tetangga.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...