DPRD Banyuwangi Pertanyakan Perpindahan Pajak PT BSI
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Banyuwangi menggelar Hearing atau dengar pendapat bersama PT BSI Pengelola Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu.
Hearing yang digelar di ruang Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/06/2021) tersebut, guna memperjalas perpindahan NPWP Pajak PT Bumi Suksesindo dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang. Sebab perpindahan tersebut dikahwatirkan akan merugikan Kabupaten Banyuwangi.
Sudarmono Senior Manager Eksternal Fair PT BSI mengatakan, perpidahan NPWP Pajak tersebut merupakan kewenangan Dirjen Pajak yang dikeluarkan sejak Mei kemarin, sehingga PT BSI hanya bisa mengikuti kebijakan itu. Kata dia, meskipun saat ini dipindah ke Malang, hal tersebut juga tak mempengaruhi besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT BSI kepada pemerintah.
“Besarnya pajak yang harus kita bayarkan kepada pemerintah pada tahun 2020 kisaran 583 miliar”, ujarnya.
Sementara itu Eko Budi Hartono Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, mengatakan perpindahan NPWP tersebut merupakan keputusan dirjen pajak, yang salah satu tujuannya agar pengawasannya lebih mudah.
Meski demikian kata dia, pemerintah daerah Banyuwangi tak dirugikan, sebab bagi hasil antara PT BSI dengan pemda tak mengalami perubahan.
“Bukan hanya NPWP Pajak PT BSI yang pindah, namun hampir sejumlah wajib pajak lainnya juga dipindah ke Madya Malang” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan, yang terpenting dari perpindahan NPWP pajak tersebut ada jaminan tak merugikan pemerintah daerah Banyuwangi, karena nilai bagi hasilnya tidak mengalami perubahan. (Irham/Her)