Tutup Iklan X

Tak Hadir Karena Sakit, Eksekusi Sawah di Kecamatan Blimbingsari Tetap Dilaksanakan

PN Banyuwangi Saat Melakukan Eksekusi Tanah Sawah di Desa Blimbingsari, Selasa (30/7). Foto : Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Dikawal puluhan anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, Pengadilan Negeri Banyuwangi laksanakan eksekusi tanah sawah di Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Selasa (30/07/24).

Pembacaan penetapan eksekusi bernomor 13/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Banyuwangi, dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Victorman Mendrova di lokasi. Sebelum penetapan dibacakan, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi di pastikan hadir atau tidak oleh Panitera.

“Pertama saya tanya dulu pemohon eksekusi, hadir pemohon eksekusi, Pak Subur santoso? Selanjutnya untuk bapak Busainik selaku termohon eksekusi atau kuasanya apakah hadir? ” ucap Victorman T Mendrova.

Usai dipanggil selama tiga kali tidak hadir, Panitera membacakan penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagi dasar hukum datang di lokasi eksekusi. Serta membacakan penetapan dengan didampingi 2 saksi di lokasi eksekusi tanah seluas 2.725 meter persegi.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau jika berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai dua orang saksi yang mampu dan cakap serta dapat dipercaya dan apabila perlu dengan bantuan petugas dari Kepolisian untuk melakukan eksekusi,” baca Victorman.

Baca juga :  RSMU Surabaya Gelar Operasi Katarak Gratis di Banyuwangi, Gunakan Teknik Mutakhir Feco

Sementara itu, termohon eksekusi Busainik saat dikonfirmasi di rumahnya mengaku, ketidak hadiran dalam proses eksekusi lantaran sakit. Ia pun mengeluh, jika jalan terlalu jauh harus berangsur-angsur terlebih dahulu.

‘’Saya sakit sudah periksa dokter saya kena perawatan enam bulan,” jawab Busainik sembari menunjukkan Kartu Identitas Pasien.

Masih Busainik, kondisi hujan yang terjadi juga menjadi kekhawatiran atas sakit yang diderita. Pasalnya jika terkena hujan kondisinya kesehatan akan menjadi lebih terpuruk.

“Kan kondisi hujan, apalagi saya nanti kena hujan. Itu malah sakit makin memprihatinkan kesehatan diri saya,” imbuhnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Subur Santoso dapat tersenyum lega, lantaran eksekusi dapat berjalan dengan cepat, tidak sampai berjam-jam.

“Alhamdulilah sudah berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” kata Kuasa Hukum pemohon eksekusi Much Fahim.

Namun demikian, proses eksekusi ini bukan babak akhir dari perlawanan Busainik agar mendapatkan haknya kembali. Melalui pengacaranya, ia juga telah mendaftarkan gugatan eksekusi tersebut pada Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Redaksi)