Polsek Bangorejo Ungkap Penjualan Miras Tanpa Izin dalam Operasi Pekat Semeru 2026.

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat malam (27/2/2026) lalu sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang menjadi keresahan selama kegiatan ibadah malam berlangsung.
Berdasarkan informasi masyarakat, banyak anak muda yang kerap mengkonsumsi arak pada saat jamaah sedang menjalankan ibadah shalat tarawih. Menanggapi hal itu, anggota Polsek Bangorejo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tinggal terduga pelaku di Dusun Tempurejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi pada pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan di rumah Restu Bagus Sumartono, petugas menemukan sejumlah 21 botol minuman beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml yang kemudian dijadikan barang bukti.
Saat diperiksa oleh anggota kepolisian, tersangka memberikan keterangan bahwa ia menjual arak tersebut dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol tanpa memiliki izin usaha yang sah. Barang bukti kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini tercatat sebagai bagian dari rangkaian Operasi Pekat Semeru yang gencar dilakukan jajaran Polresta Banyuwangi untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Operasi serupa sebelumnya juga telah berhasil mengamankan puluhan kasus miras ilegal di beberapa wilayah lainnya di Banyuwangi.
Dalam proses penanganan kejadian ini, pihak kepolisian telah mengamankan semua barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan untuk dilanjutkan ke proses hukum di Pengadilan Negeri melalui jalur Tipiring (Tindak Pidana Ringan). (DIN/SUC)
