Polsek Gambiran Tangkap Satu Pelaku Lain Terkait Pil Trek

BANYUWANGIHITS.ID – Hasil pengembangan pengedar pil trek, aparat Polsek Gambiran mengamankan satu pelaku lagi.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, dari hasil pengembangan pengedar pil trek kini telah diamankan dua pelaku.
Keduanya telah diamankan di Polsek Gambiran karena menjual pil trek tanpa dilengkapi ijin edar.
“Awalnya yang diamankan tersangka David Arifianto warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” kata Kapolsek AKP Setiyo Widodo.
Setelah itu aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual dan mengedarkan sediaan farmasi.
“Pelaku kedua yang diamankan berinisal FE, membeli pil trek dari David,” katanya.
Ketika dimintai keterangan, barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan dibeli dari JJ (DPO) dengan bukti 426 butir pil trek dan satu buah HP merk realmi C.21 serta bungkus rokok.
Dua tersangka yang kini diamankan dijerat dengan pasal 197 sub oasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (DIN/YAT)