Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Mengungkap Surat Hasil Rapid Test Palsu

BANYUWANGIHITS.ID – Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Ketapang mengungkap surat hasil rapid test palsu. Kasus ini diduga melibatkan gerai rapid test antigen yang beroperasi di luar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Saat ini aparat telah menetapkan satu tersangka atas dugaan surat hasil rapid test antigen palsu. Penetapan satu tersangka itu diungkapkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Ali Masduki, Senin 7 Maret 2022.
“Sudah ada yang kita tetapkan tersangka, jumlahnya satu orang,” terang AKP Ali Masduki.
Satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang berinisial ES.
“Tersangka menduduki posisi sebagai manajer gerai rapid test antigen yang ada di wilayah sini,” tambah AKP Ali Masduki.
Saat ini ES telah menjalani penanganan di sel Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang untuk proses penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur Kapolsek KPT.
Penetapan tersangka dan penahanan ES didasari penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang setelah muncul surat hasil rapid test antigen palsu.
Kasus ini terungkap ketika rombongan satu bus asal Jakarta mengajukan rapid di gerai yang dipimpin oleh ES tak jauh dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.
“Dari jumlah 44 penumpang, 23 orang dicolok atau rapid test antigen sungguhan. Sedangkan yang 21 tidak dicolok tapi surat hasil rapidnya keluar,” tegas AKP Ali Masduki. (RED/YAT)