Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan di Banyuwangi Mamasuki Tahap II

Banyuwangihits.id – Beberapa Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) di wilayah Kabupaten Banyuwangi, diundang hadirkan dalam sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Tim Terpadu (Timdu) Provinsi Jawa Timur, di salah satu hotel di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/05/23).
Dalam kesempatan yang juga mengundang hadirkan Kepala Desa beserta Lurah, Ketua Timdu PPTPKH Provinsi Jatim Wahyu Wardana menyampaikan, khusus di Kabupaten Banyuwangi memasuki tahap II dalam menjalankan program PPTPHK, sementara itu, rekom tata batas di tahap I sepenuhnya meenjadi wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Hari ini adalah persiapan untuk tahap dua dengan menyisakan enam belas desa di Banyuwangi. Sehingga kedadiran Kades dan Lurah untuk diinformasikan akan ada jadwal kegiatan beberapa waktu lagi, sembari menunggu jadwal dari Pemkab yang kordinasindengan Kementrian LHK, “ kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, di Kabupaten Banyuwangi data pengajuan sudah diterima Timdu, dan masih dalam tahap penelitian di lapangan. Terlebih di Banyuwangi tidak terlalu banyak kendala, lantaran banyanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lebih baik.
“Di Jawa Timur tim dibagi menjadi tiga group, karena khusus di Jatim ada pengajuan sepuluh Kabupaten, “ jelas pria asal Yogjakarta.
Perlu diketahui, dalam program ini semua kegiatan telah dibiayai oleh APBN. Tranparansi program PPTPHK juga dapat diketahui masyarakat dengan mendownload di situs resmi. Namun juga tidak banyak kabupaten yang cekatan dalam nengupdate inforrmasi tersebut.
“Kalau Pemkab Banyuwangi ini cukup cekatan, begitu ada regulasi baru langsung update,” ucap Wahyu.
Di tempat yang sama Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Nurhadi mengungkapkan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendukung program strategis nasional (PSN) yang dicanangkan oleh presiden Jokowi. Salah satu yang akan dituntaskan pada 2024 adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.
“Kita berpacu dengan teman-teman kepala desa yang wilayahnya ada kawasan hutan yang ditempati oleh warga masyarakat minimal lima tahun berturut-turut. Adapun pendataannya dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Banyuwangi yang ketuanya bupati,” ujar Nurhadi. (DIN/DIK)