Tutup Iklan X

Puluhan Motor Diangkut Polisi Ke Polresta Banyuwangi

Anggota Polresta Banyuwangi saat Gelar Operasi Antisipasi Aksi Balap Liar yang Digelar di Wilayah Masjid Besar Baiturrahman Banyuwangi, Minggu (11/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 52 sepeda motor dimuat truk untuk dibawa ke Polresta Banyuwangi.

Pemilik 52 sepeda motor ini merupakan remaja yang terjaring razia dalam kegiatan patroli antisipasi aksi balap liar yang bertempat di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

Patroli itu dilakukan pada malam hari, yakni sejak sabtu (10/12/2022) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (11/12/22) dini hari.

Jumlah sepeda motor tersebut terjaring dari beberapa titik jalan di Bumi Blambangan yang mempunyai potensi digunakan untuk ajang balap liar.

“Ada 52 sepeda motor yang kita amankan. Dari 3 titik jalan di Kecamatan Banyuwangi yang sering digunakan untuk ajang balap liar,” ujar Kanit Regident Polresta Banyuwangi AKP Puteh.

Operasi malam ini digelar gabungan bersama, antara kompi piket dan gabungan Satlantas, Provos, Samapta serta Polsek Kota Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Wakasat Intel Iptu Edi Wahono.

Baca juga :  Polsek Tegaldlimo Amankan Dua Warga yang Diduga Simpan Kayu Ilegal Senilai 11,3 Juta Rupiah

Wakasat Intel Iptu Edi menuturkan, petugas gabungan melakukan operasi gabungan dalam antisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Penertiban malam ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat karena kerap mengganggu pengguna jalan,” ujar Edi Wahono.

Sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Banyuwangi, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani sekitar Masjid Besar Baiturrahman sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar.

“Mereka melakukannya (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan gajah Mada dan depan Pemkab Banyuwangi,” ungkapnya.

Sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.

Kanit Regident AKP Puteh menambahkan, seperti razia-razia balap liar sebelumnya, mereka yang terjaring rata-rata masih remaja dan belum memiliki SIM.

Dari sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menilang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

“Jadi semua kendaraan yang terjaring malam ini ditindak lanjuti dengan pemberian surat tilang,” ujar AKP Puteh.

Untuk bisa mengambil sepeda motor yang kena tilang ini harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan. Yaitu melalui jalur sidang dan spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus melalui jalur sidang, spesifikasi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik,” pungkas Kanit Regident. (DIN/YAT)