Tutup Iklan X

Sepeda Motor Terjaring Razia, Begini Cara Mengurusnya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satlantas Polresta Banyuwangi menerapkan sikap tegas terhadap 52 unit sepeda motor yang terjaring razia.

Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi AKP Puteh mengatakan, seperti razia balapan liar sebelumnya, mereka yang terjaring rata-rata masih remaja dan belum memiliki SIM.

Seluruh sepeda motor yang diamankan ketika patroli balapan liar rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.

Dari sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menilang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Jadi semua kendaraan yang terjaring razia malam ini ditindak lanjuti dengan pemberian surat tilang,” ujar AKP Puteh.

Untuk bisa mengambil sepeda motor yang kena tilang ini harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah melalui jalur sidang dan spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus melalui jalur sidang, spesifikasi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik,” pungkas Kanit Regident.

Baca juga :  HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

Kebijakan tegas ini ditetapkan sebagai efek jera agar kalangan remaja tidak lagi melakukan aksi balapan liar di jalan umum.

Disamping itu, langkah ini untuk menertibkan spesifikasi sepeda motor agar sesuai pabrikan agar tidak menggangu pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan. (RED/YAT)