Tutup Iklan X

Residivis Pengedar Pil Trex di Banyuwangi Dibekuk Polisi 4.057 Butir Obat Terlarang Disita.

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID –  Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ATM (32) yang diduga mengedarkan ribuan pil daftar G jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex.

Tersangka ATM diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banyuwangi pada Kamis malam, 5 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang di kawasan Kelurahan Tukangkayu.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu,” katanya pada Jumat 6 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka ATM yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tidak dapat mengelak saat petugas menemukan ribuan butir pil yang diduga siap diedarkan dari kediamannya.

Baca juga :  Jelang Mudik Lebaran 1447 H, Satlantas Polresta Banyuwangi Petakan Jalur Rawan Kemacetan untuk Antisipasi Lonjakan Kendaraan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ribuan pil tersebut memang miliknya dan hendak diedarkan di wilayah Banyuwangi,” jalas Ipda Restu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 4.057 butir pil Trihexyphenidyl atau pil Trex. Selain itu, petugas juga menyita satu botol plastik warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah Banyuwangi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin resmi. (Redaksi)