Satpol PP Banyuwangi Tegas: Pasang Papan Larangan di Sarang Prostitusi

Banyuwangihits.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi telah memasang papan larangan di 11 titik yang disinyalir sebagai kawasan prostitusi.
Papan larangan bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI” dipasang oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda), Chandra Tistiono, S.STP, bersama anggotanya pada Kamis pagi (20/6). Pemasangan pertama dilakukan di dua lokasi prostitusi di Desa Ketapang, yaitu warung panjang dan LCM.
“Proses pemasangan masih berjalan dan insyaallah sampai hari ini ada 4 titik yang akan kami pasang sambil kami sosialisasi. Target pemasangan sekarang di wilayah Desa Ketapang yaitu LCM dan warung panjang. Habis itu, di tempat prostitusi Pakem dan Padang Ulan, besok lanjut di tempat lain yang sudah kami targetkan,” ujar Chandra.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Drs. Wawan Yadmadi, M.Si, melalui Kabid Penegak Perda Chandra, menyatakan bahwa rencana pemasangan papan akan dilakukan di 11 titik di Kabupaten Banyuwangi.
“Pemasangan papan tersebut berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomor 88 tahun 2011 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Banyuwangi,” tambah Chandra seusai pemasangan papan larangan.
Chandra berharap dengan adanya pemasangan plang ini, praktek prostitusi di Kabupaten Banyuwangi dapat dihentikan. .
Pantauan media banyuwangihits.id menunjukkan bahwa pemasangan plang larangan oleh Satpol PP disaksikan langsung oleh para penghuni tempat prostitusi. Tidak ada protes dari warga penghuni di empat lokasi prostitusi tersebut. (GAN/CUS)