Tutup Iklan X

Sinergi LPSK dan Pemkab Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah pertama yang diajak berkolaborasi. Foto: Redaksi

BANYUWANGIHITS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah pertama yang diajak berkolaborasi. Penetapan ini dinilai strategis seiring meningkatnya kebutuhan layanan perlindungan di daerah, baik dari sisi keamanan, pemulihan, maupun akses layanan hukum.

Kolaborasi tersebut diawali melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai aparatur penegak hukum (APH), pendamping hukum, kepala desa, organisasi layanan masyarakat, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta Wakil Bupati Mujiono turut hadir memberikan dukungan penuh.

Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi pelayanan terpadu, mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan saksi dan korban. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah, mengingat banyaknya kasus kekerasan, kejahatan serius, serta tindak kriminal yang menyasar kelompok rentan membutuhkan respons yang cepat dan terkoordinasi.

Baca juga :  Kemenhub dan Pemkab Banyuwangi Siapkan Strategi Arus Nataru 2026 di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk

“Masih banyak layanan perlindungan yang harus diperkuat, mulai dari keamanan fisik, bantuan medis, psikologis, hingga fasilitasi ganti kerugian. Sinergi dengan daerah adalah strategi kunci agar layanan ini bisa diterima masyarakat tanpa hambatan,” kata Sriyana.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah permohonan perlindungan menjadi indikator bertambahnya kesadaran masyarakat sekaligus kompleksitas perkara pidana. Sepanjang tahun 2024, LPSK mencatat 649 permohonan dari wilayah Jawa Timur. Jumlah tersebut melonjak menjadi 1.187 permohonan hingga 26 November 2025 atau meningkat sebesar 54 persen. Jawa Timur pun menempati peringkat ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Banyuwangi sendiri hanya lima permohonan. Kami berharap ini mencerminkan situasi keamanan yang kondusif, namun layanan perlindungan tetap harus diperkuat untuk mengantisipasi potensi kasus,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan dari LPSK mencakup jaminan keamanan dari ancaman fisik maupun tekanan psikologis agar saksi dan korban berani memberikan keterangan.

Baca juga :  Kebakaran Landa Bangunan Semi Permanen di Tukangkayu Banyuwangi

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat kemitraan dengan LPSK. Menurutnya, keberadaan layanan perlindungan saksi dan korban sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh keadilan secara maksimal.

Mujiono juga berharap LPSK dapat membuka kantor perwakilan di Banyuwangi guna mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan. “Pemkab siap mendukung penuh jika LPSK membuka kantor di Banyuwangi. Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan tanpa harus menempuh jarak jauh,” katanya. (Redaksi)