Spesialis Pencuri Mesin Bajak Sawah Dibekuk Polisi

Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi tetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pencurian mesin singkal atau traktor di sawah. Waka Polresta Banyuwangi AKBP Putu Dewa Darmawan mengungkap, pencurian mesin singkal sudah lama menjadi target polisi.
Pasalnya, dalam periode awal Januari hingga Desember 2023, setidaknya ada 65 sampai 70 mesin singkal yang hilang di wilayah Kecamatan Kabat, Singojuruh, Licin, dan Banyuwangi. Dari sejumlah TKP tersebut, 41 orang yang kehilangan mesin singkal melaporkannya ke Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran.
Karena banyaknya laporan dalam kasus tersebut, polisi pun tidak ambil diam. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 3 pelaku utama, yakni MT (45), MW (33), HD (44) yang merupakan warga Kecamatan Licin dan Glagah.
“Para sindikat ini beroperasi ketika malam hari mendatangi sawah yang ada mesin singkal nya,” ungkap AKBP Putu Dewa saat keferensi pers di Polresta Banyuwangi, Kamis (14/12/23).
AKBP Putu Dewa menyebut, para sindikat melancarkan aksinya dengan bermodalkan kunci mesin singkal dan menyewa mobil untuk mengangkut mesin singkal yang dicurinya. Bahkan, tak jarang mesin singkal hasil curian itu dijual secara terpisah mulai dari roda, mesin, hingga alat-alat lainnya.
Waka Polresta Banyuwangi mengatakan, para sindikat pencuri mesin singkal itu menjual barang hasil curiannya kepada sejumlah penadah yang berada di luar Banyuwangi, seperti Situbondo dan Bondowoso. Ia menambahkan, pihaknya tengah berusaha mengumpulkan barang bukti yang masih berada di tangan orang lain.
“Kasus pencurian mesin singkal ini adalah kasus yang sangat disorot. Karena para pelaku sudah berpengalaman,” tambahnya.
Adapun tiga pelaku utama, yakni MT (45), MW (33), HD (44) terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara, penadah mesin singkal curian terancam hukuman 6 bulan penjara. (DIN/IND)