Tutup Iklan X

Tarif Baru Resmi Berlaku, Gapasdap Tak Jadi Kurangi Trip

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – KM 184 tahun 2022 telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September 2022.

Selanjutnya KM 184 tahun 2022 ini akan berlaku efektif 3 hari setelah ditetapkan pada 28 September 2022 atau mulai berlaku pada 1 Oktober 2022.

Kemenhub telah mengeluarkan penyesuaian tarif tiket baru penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022.

Kenaikan tarif tiket baru penyeberangan di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh penumpang.

Gapasdap telah mengusulkan penyesuaian tarif tiket baru angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM tidak terlalu besar.

Ketua Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana, Sabtu 30 September 2022, mengatakan belum ada rencana untuk mengambil langkah itu.

“Belum ada langkah untuk mengurangi trip (Penyeberangan di lintasan Ketapang – Gilimanuk),” tukasnya.

Sejauh ini Gapasdap Banyuwangi masih mengikuti langkah dan kebijakan Gapasdap Pusat.

Kurangnya tarif selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya.

Baca juga :  Wapres Gibran Turun ke Sawah Bersama Petani dan Kementan Perbaiki Sistem Tanam dan Hilirisasi Industri Gula

Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Sempat muncul rencana dari Gapasdap akan mengurangi jumlah trip jika angka tarif baru penyeberangan tak berpihak kepada perusahaan kapal. (RED/YAT)