Tutup Iklan X

Terindikasi Beroperasi 2 Tahun, Kopi Sachet Mengandung BKO Ditindak Badan POM

Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Sumber Foto : Tribunnews.com

Jakarta – Sebanyak 15 jenis pangan olahan dan 36 jenis obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Selasa (22/02/22). Pengamanan tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan terhadap sarana illegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam siaran persnya, Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengatakan, Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan, “jelas Penny, Jumat (04/03/22).\

Hasil dari penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor. Berbagai produk mengandung BKO meliputi, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung. Secara rinci Badan POM telah mengamankan 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO. Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Baca juga :  Remaja 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Banyuwangi, Polisi: Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diamankan

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah” ungkap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

Pelrlu diketahui, Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Baca juga :  Perjuangkan Budaya dan Ekonomi Kearifan Lokal DPR RI Dina Lorenza Kunjungi Pengrajin Barong

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2019.

“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia”, jelas Kepala Badan POM. (BPOM/DIK)

Sumber : Siaran Pers Badan POM RI