Terindikasi Positif Narkoba, Personel Polresta Banyuwangi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (02/04/24). Upacara tetap berjalan meski tanpa kehadiran yang bersangkutan.
PTDH merupakan sanksi tegas terhadap Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso akibat tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, satu di antaranya terindikasi positif narkoba.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, keputusan PTDH in absensi di Kepolisian dilakukan setelah melalui proses yang panjang.
“Kecuali, pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung dilaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Pol Nanang.
Kombes Pol Nanang mengungkap, Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Bripka Alexandra Febriano sudah sampai 6 kali pelaksanaan. SKHD pertama dan kedua tanpa keterangan (tidak dinas), ketiga penyalahgunaan narkoba.
“Yang keempat positif lagi (narkoba) dan untuk yang kelima dan keenam tanpa keterangan,” ujar Nanang.
Sedangkan, pelanggaran untuk Bripka Gusde Santoso yaitu in absensi atau tanpa keterangan. Bripka Gusde Santoso sudah dijatuhi hukuman ringan, peringatan serta pelaksanaan sidang SKHD.
“Yang bersangkutan tidak bisa diingatkan, akhirnya diajukan dan Polda Jatim langsung mengeluarkan kep langsung dari Kapolda tentang (PTDH) anggota tersebut,” jelas Kapolresa Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau para jajarannya serta masyarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang. (IND/DIN)