Terpidana Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Kalteng, Ditatngkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kalimantang Tengah berhasil menangkap Terpidana Korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (21/02/22).
Terpidana bernama Hadi Sugiarto alias Sugik Bin Hontjo Kurniaman diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.” Sesuai kutipan pada siaran pers Kapuspenkum bernomer PR – 290/131/K.3/Kph.3/02/2022.
Dalam hal ini Terpidana Hadi Sugiarto terjerat kasus korupsi lantaran menjadi Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100%. Meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality). sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74.
“Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014,” terang Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain itu, tindak lanjut kejaksan dalam menangkap terpidana adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020. dimana Terpidana Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. (KAPUSPEN/YAT)