Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim Batam
JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) berhasil amankan burunan tindak pidaka korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2021. Penangkapan Terpidana Agus Mulyana dilakukan pada Selasa (26/10/21), di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Melalui siaran pers bernomer PR-834/077/Kph.3/10/2021 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung menginformasikan, terpidana Agus Mulyana sebelum ditangkap Tim Tabur Kejagung RI. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam hingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Terpidana ditangkap kisaran pukul sepuluh lebih tiga puluh lima menit, waktu Indonesia Bagian Barat, “ sesuai siaran pers Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam isi siaran pers yang ditanda tangani Kepuspenkum Kejagung RI, penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal (03/11/17). Selanjutnya Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, -.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...