Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim Batam

Tim Tabur Kejagung RI saat Mengamankan Terpidana Korupsi di Jakarta. (Foto : Istimewa)

JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) berhasil amankan burunan tindak pidaka korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2021. Penangkapan Terpidana Agus Mulyana dilakukan pada Selasa (26/10/21), di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Melalui siaran pers bernomer PR-834/077/Kph.3/10/2021 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung menginformasikan, terpidana Agus Mulyana sebelum ditangkap Tim Tabur Kejagung RI. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam hingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Terpidana ditangkap kisaran pukul sepuluh lebih tiga puluh lima menit, waktu Indonesia Bagian Barat, “ sesuai siaran pers Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam isi siaran pers yang ditanda tangani Kepuspenkum Kejagung RI, penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal (03/11/17). Selanjutnya Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, -.

Baca juga :  Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, Satu Tewas dan Sejumlah Korban Luka

“ Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, “ seperti isi siaran pers Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu, Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring terbukti melakukan tindak pidaka korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 5.300.000.000, – dengan jumlah total proyek Rp. 10.000.000.000,-.

“ Terpidana Agus Mulyana tinggal di Jalan Kramat Pulo Gandul K 186 RT.009/RW.013, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, dan sebagai Direktur CV. Indhiang Kuring, “ kutipan di siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (KAPUSPENKUM/DIK)