Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejati Bali Berhasil Amankan Terpidana Narkoba dan Pencucian Uang di Surabaya

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali Saat Amankan Terpidana Nana Juhariyah di di Apartement Grand Sungkono Lagoon Surabaya, Sabtu (06/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Taring Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan terus diperlihatkan dengan tidak diberi ampunnya terpidana Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, amankan Nana Juhariyah (28) warga Gang Semut Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014, tertanggal (03/06/15).Terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 Tahun. Dengan denda sebesar Rp 500.000.000, jika denda tersebut tak bisa dibayar. Maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan, “ sesuai rilis siaran pers Kapuspenkum Kajagung bernomer PR – 887/036/K.3/Kph.3/11/2021, Sabtu (06/11/21).

Baca juga :  Diduga Jual Pil Koplo, Pria Asal Sarongan Pesanggaran Diamankan Polisi

Penangkapan Terpidana dilakukan saat menunggu putusan kasasi Terpidana tidak ada di Bali. Kejaksaan Negeri Denpasar pun mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat panggilan. Karena tidak beritikad baik untuk dating, Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai dilakukan pelacakan dan pemantauan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejati Bali.

“Terpidana Nana Juhariah akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805, dengan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, “ sesuai siaran pers yang ditanda tangani Kapuspenkum Leonard eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Bali melalui jalur udara. Setiba di Bandara Ngurah Rai Bali, pukul 18:43 WITA. Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali membawa Terpidana Nana Juhariah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali. (KAPUSPENKUM/DIK)