Tutup Iklan X

Tusuk Pencuri untuk Membela Diri, Peternak Asal Serang Berakhir Jadi Tersangka

Muhyani (Kanan) Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Pencuri Kambing. Foto: Tangkap Layar/Kompas.com

 

Banyuwangihits.id – Seorang peternak asal Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka usai berkelahi dengan pencuri yang berujung pada tewasnya sang pencuri. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu. Istri Muhyani, Rosehah mengatakan, saat itu suaminya memergoki pencuri yang sedang berusaha mencuri kambingnya.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya, Selasa (12/12/23).

Muhyadi yang melihat pencuri membawa golok melawan menggunakan gunting yang dilihatnya. Gunting itu digunakan Muhyani untuk membela diri. Akhirnya, pencuri itu terkena tusukan gunting dan melarikan diri.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” ujar Rosehah.

Pagi harinya, mayat pencuri itu akhirnya ditemukan tergeletak di sawah oleh warga. Muhyadi yang mengakui perbuatan itu akhirnya menjalani pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Rosehah, suaminya terpaksa menusuk pencuri sebagai usaha membela diri.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

“Iya membela diri,” kata dia sambil menangis.

Awalnya, Muhyadi yang disangka melanggar pasal 351 KUHP itu hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan. Namun setelah pelimpahan ke Kejaksaan pada pekan lalu, pria itu akhirnya ditahan.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar menyebut, Muhyadi harus menjalani penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Pihaknya juga tidak berwenang menilai upaya membela diri yang diakui oleh Muhyadi. Alasan tersebut harus dibuktikan di pengadilan.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” terang Edwar. (Redaksi)