Tutup Iklan X

Ungkap Misteri Pembunuhan, Polres Ponorogo Amankan Dua Tersangka

Ponorogo – Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria berinisial S (57), Kamis (06/07/23). Sebelumnya, korban yang beralamat di Kabupaten Magetan ditemukan tak bernyawa bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan terungkap setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara S dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) di rumah kontrakan korban di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

AKBP Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku JEK (21) dan AH (16) yang merupakan warga Kota Jambi,” papar AKBP Wimboko.

Kapolres Ponorogo menjelaskan, kronologi pembunuhan bermula saat dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

“Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh-jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,” ungkap Kapolres Ponorogo.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, pelaku tak kunjung bekerja. Hal itu menimbulkan keributan di kontrakan korban di wilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul dua belas malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual di sana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,” tambahnya.

Menurut pengakuan salah satu pelaku berinisial JEK, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ponorogo. (IND/DIN)